Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi XI DPR) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait asumsi dasar ekonomi makro yang akan menjadi landasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (RAPBN 2026). Kesepakatan ini menjadi fondasi krusial dalam perencanaan keuangan negara untuk tahun mendatang.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat kerja yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya kesepakatan ini. “Poin-poin yang telah dibacakan dan disepakati dalam rapat tentu akan menjadi bahan untuk kami membahas juga nanti di Badan Anggaran,” ujarnya, menekankan bahwa hasil rapat ini akan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan anggaran selanjutnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Komisi XI DPR. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa RAPBN 2026 dapat ditetapkan menjadi undang-undang yang sah. “Kami akan terus berkomunikasi dengan Komisi XI DPR mengenai perkembangan pembahasan RAPBN 2026 dengan Badan Anggaran sehingga pada akhirnya RAPBN 2026 bisa ditetapkan menjadi undang-undang APBN 2026,” jelas Menkeu.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun secara resmi mengesahkan kesepakatan ini dengan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. “Dengan mengucapkan alhamdulillah, apa yang menjadi kesimpulan rapat Komisi XI DPR hari ini saya nyatakan disetujui,” kata Misbakhun, menandai langkah maju dalam proses penyusunan anggaran negara.
Asumsi Dasar RAPBN 2026: Pilar Ekonomi yang Disepakati
Lantas, apa saja asumsi dasar yang telah disepakati? Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi untuk tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu, target inflasi year on year ditetapkan sebesar 2,5 persen. Untuk nilai tukar rupiah, dipatok pada level Rp 16.500 per dolar AS, sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun diharapkan berada pada level 6,9 persen.
Selain target ekonomi makro, sasaran pembangunan juga menjadi fokus utama. Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada dalam rentang 4,44–4,96 persen, sementara tingkat kemiskinan diharapkan turun menjadi 6,5–7,5 persen, dengan target ambisius untuk kemiskinan ekstrem di angka 0–0,5 persen. Indeks gini dipatok pada rentang 0,377–0,380, indeks modal manusia sebesar 0,57, dan indeks kesejahteraan petani di angka 0,7731.
“Capaian pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ditunjukkan dengan pencapaian target pembangunan nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja formal 37,95 persen dan GNI per kapita sebesar US$ 5.520,” tegas Misbakhun, menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proyeksi Penerimaan Negara dan Arah Kebijakan Pajak
Pemerintah memproyeksikan total penerimaan negara pada tahun 2026 akan mencapai Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.692 triliun, yang terdiri dari pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 455 triliun. Penerimaan hibah dipatok pada angka Rp 0,7 triliun.
Untuk mencapai target penerimaan yang ambisius ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi ekstensifikasi cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan, penataan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk batu bara dan emas, penegakan hukum untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta peningkatan pengawasan terhadap nilai barang impor.
Strategi Jitu Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
Kesepakatan asumsi RAPBN 2026 juga mencakup strategi komprehensif untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat reformasi struktural, meningkatkan investasi yang berorientasi ekspor, memperluas jangkauan pasar ekspor, serta memperluas program hilirisasi berbagai komoditas strategis. Belanja kementerian dan lembaga akan diarahkan secara strategis ke sektor-sektor kunci, dengan fokus pada program pembangunan daerah yang inklusif.
“Program alokasi pembangunan nasional pada setiap kabupaten dan kota disampaikan paling lambat 5 September 2025,” pungkas Misbakhun, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pilihan Editor: Jika Utang Dipakai Mendanai Makan Bergizi Gratis