Sibisnis JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan aturan teknis sebagai turunan dari POJK 27/2024. Aturan ini akan mencakup beberapa poin penting, termasuk skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan yang jelas bagi market maker, serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia.
Selain itu, OJK juga tengah mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Wacana pembentukan daftar hitam (blacklist) juga menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan. Inisiatif ini dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk mengatur peredaran aset kripto di pasar domestik, sehingga memberikan kepastian dan keamanan lebih bagi investor.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut baik langkah OJK dalam memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk potensi penerapan daftar hitam. Menurutnya, aturan yang jelas dan tegas akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keamanan serta integritas pasar kripto. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses implementasinya.
“Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka kepada seluruh pelaku industri,” ujar Calvin dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025). Dengan demikian, aturan ini dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif.
Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi
Calvin menambahkan bahwa daftar hitam seharusnya tidak menjadi “hukuman seumur hidup” bagi aset kripto. Sebaliknya, daftar tersebut harus menjadi bagian dari proses penyehatan pasar secara keseluruhan. Menurutnya, kombinasi antara daftar putih (whitelist), daftar hitam (blacklist), dan daftar pengawasan (watchlist) dapat menciptakan pasar kripto Indonesia yang tetap inovatif sekaligus aman bagi para investor.
Dengan wacana penerapan blacklist, arah regulasi ke depan diperkirakan akan lebih selektif. Regulasi ini akan lebih berfokus pada aset kripto yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan di pasar kripto Indonesia.