Sibisnis – Jakarta – Pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai respons dari sejumlah bank swasta dan BUMN. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan.
“Negara hadir untuk melindungi para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan praktik meresahkan berupa jual beli rekening nasabah, peretasan, serta penyalahgunaan untuk kepentingan ilegal. Maraknya judi online (judol) menjadi perhatian utama. “Kami tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terus terjadi, seperti bunuh diri, jual diri, jual anak, perceraian, kehancuran usaha, kebangkrutan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia meyakinkan masyarakat bahwa rekening yang dibekukan tidak akan dirampas oleh negara. Pemblokiran ini murni sebagai bentuk perlindungan dari potensi penyalahgunaan. “Hak pemilik rekening atas dananya tidak hilang. Rekening tersebut hanya diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” imbuhnya.
Respons dari Pihak Bank
BNI
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan jaminan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir tidak akan berkurang. “Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” kata Okki melalui keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
BNI, lanjutnya, berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan arahan dari regulator, termasuk PPATK. Rekening nasabah yang diblokir sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant mereka dengan mengunjungi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal Rp 100 ribu. BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Bank Danamon
Bank Danamon telah mengaktifkan kembali rekening nasabah yang sebelumnya diblokir atau dihentikan sementara oleh PPATK.
“Kami sampaikan bahwa saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK,” jelas Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konferensi pers daring mengenai kinerja keuangan semester I-2025 di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara.
Rita menjelaskan bahwa Bank Danamon memberikan kesempatan kepada nasabah yang rekeningnya diblokir untuk mengajukan keberatan ke PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bersamaan dengan itu, Bank Danamon juga melakukan peninjauan terhadap profil nasabah. “Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” tambahnya.
BCA
Sementara itu, Bank Central Asia (BCA) menilai pemblokiran rekening dormant sebagai langkah positif dalam upaya mitigasi risiko penyalahgunaan rekening. “Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi, kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” kata Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia mengingatkan bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Hendra menegaskan bahwa BCA pada dasarnya mengikuti ketentuan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant yang dilakukan atas permintaan lembaga tersebut. Ketika nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA akan memprosesnya sesuai prosedur dan meneruskan permintaan tersebut ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
Jihan Ristiyanti, Amelia Rahima Sari, Aisha Shaidra, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan. Bagaimana Perlindungan Hak Nasabah?