Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC). Drama penangkapan ini berakhir ketika Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 21 Agustus. Selanjutnya, KPK menahan Rudy selama 20 hari, terhitung hingga 9 September 2025.
Penahanan ini terkait dengan status Rudy sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013-2018. Alasan penahanan ini diperkuat oleh ketidakhadirannya Rudy dalam beberapa kali pemanggilan oleh KPK, yang membuat lembaga antirasuah tersebut bertindak tegas.
Sosok Rudy Ong Chandra memang dikenal memiliki posisi penting di sejumlah perusahaan. Tercatat, ia menjabat sebagai Komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga tercatat sebagai pemegang saham sebesar 5% di PT Tara Indonusa Coal.
Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor vital, yakni pertambangan batu bara, dengan sebagian besar konsesi berlokasi di Kutai Kartanegara. Salah satu contohnya adalah PT Tara Indonusa Coal yang memegang IUP dengan luas mencapai sekitar lima ribu hektare (ha).
Penyidikan terhadap Rudy Ong Chandra sendiri telah berlangsung sejak 19 September 2024. Pada tanggal tersebut, KPK secara resmi membuka kasus ini dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk ROC.
Selain Rudy Ong, dua nama lain juga terseret dalam kasus ini sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putri Awang Faroek yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek Ishak tidak berlanjut. KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Penetapan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka sebenarnya sudah terendus publik ketika ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Sayangnya, upaya hukum Rudy tersebut kandas setelah pengadilan menolak gugatannya pada November 2024. Sebelum penahanan ini, Rudy Ong bersama Awang Faroek Ishak juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.