DPR RI menjadi sorotan publik terkait pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada para anggotanya. Kebijakan ini diambil sebagai kompensasi atas ketiadaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang sebelumnya digunakan. Kompleks perumahan dinas DPR tersebut kini telah diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi masih enggan memberikan komentar detail mengenai kondisi terkini eks rumah dinas DPR tersebut. Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tanyakan ke Kemenkeu *dong*,” ujarnya singkat kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas ini berkaitan erat dengan penghentian penggunaan rumah jabatan di kompleks Kalibata bagi anggota DPR. “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” tegasnya. Dengan demikian, tunjangan perumahan menjadi pengganti fasilitas yang ditiadakan.
Mensesneg menambahkan bahwa pengelolaan mayoritas rumah jabatan anggota DPR memang berada di bawah tanggung jawab Kemenkeu. Sementara itu, Kemensetneg hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan. “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkas Prasetyo, mengindikasikan pembagian wewenang dalam pengelolaan aset negara tersebut. Polemik tunjangan perumahan DPR dan kondisi rumah jabatan DPR menjadi isu yang terus bergulir.