RUU Keuangan Negara Jadi Fokus DPR, Tax Amnesty Ditinggalkan?

Admin

No comments

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun depan. Keputusan ini diambil dengan fokus utama mengarahkan pembahasan pada RUU tentang Keuangan Negara.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa tidak ada lagi agenda pembahasan terkait tax amnesty. “Tax amnesty sudah kami cabut, sudah (resmi) dicabut,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Hekal menekankan bahwa Komisi XI DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Keuangan Negara. “Yang disusun sebagai undang-undang prioritas tahun ini sebetulnya sudah diubah jadi keuangan negara,” jelasnya.

Saat ini, DPR tengah memasuki masa persidangan terakhir. Untuk memenuhi persyaratan pembahasan, DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Keuangan Negara. Dengan demikian, pembahasan intensif akan dimulai pada akhir tahun ini dan berlanjut hingga tahun depan.

Sebelumnya, RUU Tax Amnesty sempat masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025 atas usulan Komisi XI DPR. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah memutuskan untuk mencoret RUU tersebut dari daftar prioritas.

Kepastian mengenai dikeluarkannya Tax Amnesty dari Prolegnas juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhahamad Misbakhun. “Tidak masuk di Prolegnas,” katanya singkat ketika ditanya mengenai pembatalan pembahasan tax amnesty.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menyampaikan ketidaksetujuannya jika tax amnesty kembali dilanjutkan. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi sinyal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Indonesia sendiri telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak dua kali. Pertama, pada periode 2016-2017. Kemudian, pada tahun 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai tax amnesty jilid II. Pada November 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang tax amnesty masuk sebagai prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas 2025.

Menurut Purbaya, amnesti pajak yang berulang tidak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. “Posisi saya adalah kalau untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, seharusnya sudah cukup,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Risiko Tax Amnesty: Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Turun

Tags:

Share:

Related Post