SCBD Jadi Rebutan: Kemenkeu Pinjamkan Lahan ke Bank Jakarta, OJK Bereaksi!

Admin

No comments

Sibisnis – JAKARTA – Polemik lahan di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait lahan yang kini dipinjamkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk pembangunan gedung Bank Jakarta.

Sebelumnya, lahan strategis ini direncanakan menjadi pusat finansial, termasuk kantor pusat OJK, pada periode 2018-2019. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan alasan pembatalan pembangunan tersebut. “OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Mirza menerangkan bahwa OJK telah mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima lahan pun telah rampung dilaksanakan pada 20 Januari 2023. “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” imbuhnya, menandaskan status kepemilikan lahan tersebut.

Meskipun urung membangun kantor di sana, OJK menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di Lot 1 SCBD. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Jakarta.

Baca Juga: Tanggapan Bank Jatim dan Bank Jakarta soal Rencana Penempatan Dana Purbaya

Dalam catatan Bisnis, terungkap bahwa peminjaman lahan ini bermula dari pengajuan Bank Jakarta kepada Kemenkeu. Menkeu Purbaya menyetujui pengajuan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu sepakat meminjamkan lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta selama 50 tahun. Namun, ada syarat khusus yang diajukan, yaitu 30% dari bangunan tersebut harus diperuntukkan bagi pemerintah pusat. “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu. Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” pungkas Purbaya, menekankan pentingnya kualitas bangunan yang akan didirikan di lahan tersebut.

Share:

Related Post