Sertifikat Tanah Elektronik: Panduan Lengkap, Keamanan, dan Cara Mendapatkannya

Admin

No comments

SUDAH hampir dua tahun kebijakan sertifikat tanah elektronik bergulir. Pemerintah terus mendorong transformasi digital di bidang pertanahan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Beleid ini mengubah format sertifikat tanah dari wujud fisik menjadi dokumen elektronik yang lebih modern dan efisien.

Sertifikat tanah elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Ia menjadi bukti kepemilikan yang sah atas hak tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data penting, baik fisik maupun yuridis, tersimpan aman dalam buku tanah elektronik. Pemilik tanah dapat mengakses informasi tersebut melalui akun pertanahan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), paspor untuk WNA, atau akta pendirian bagi badan hukum.

Menariknya, meskipun berbentuk digital, pemilik tanah tetap dapat memperoleh salinan resmi dalam bentuk cetak. Salinan ini dicetak di atas kertas khusus dan dilengkapi dengan QR code untuk verifikasi. Opsi cetak ini sangat membantu bagi mereka yang belum familiar dengan teknologi, tidak memiliki akses internet, atau memang lebih memilih dokumen fisik.

Format Baru yang Lebih Modern

Sertifikat elektronik hadir dengan desain yang lebih segar dan informatif. Lambang Garuda terpampang di tengah, diikuti dengan identitas Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini mencantumkan jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data lengkap pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban, catatan pendaftaran, serta QR code yang memudahkan akses informasi.

Tampilannya seragam, hanya satu warna, dan terdiri dari satu lembar. Tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang semakin memperkuat keabsahannya. Lokasi bidang tanah terhubung langsung dengan peta digital berbasis Open Street Map, memudahkan identifikasi dan verifikasi. Catatan perubahan status tanah pun diperbarui secara berkala, memastikan informasi yang akurat dan terkini.

Meminimalisir Sengketa dan Pemalsuan

Salah satu tujuan utama digitalisasi sertifikat tanah adalah untuk mengatasi masalah klasik pertanahan di Indonesia, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek, yaitu tumpang tindih kepemilikan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meyakini bahwa sertifikasi digital adalah solusi jangka panjang yang efektif untuk mencegah sengketa dan mengurangi potensi pemalsuan. Ia menekankan bahwa sertifikat fisik lebih rentan terhadap manipulasi oleh mafia tanah, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik tidak sepenuhnya memahami riwayat tanah mereka.

Nusron juga memberikan jaminan keamanan terhadap sistem elektronik BPN. Sistem ini telah dilengkapi dengan firewall dan proteksi berlapis untuk menangkal serangan siber, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kebocoran data. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” tegasnya saat ditemui di Jakarta Barat pada Senin, 31 Maret 2025. Keuntungan lain yang disampaikannya adalah sertifikat digital tidak akan rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya. “Misalnya kemarin waktu ada banjir, dengan adanya digital kan aman jadinya. Itu contohnya gitu, lho,” imbuhnya.

Dua Keunggulan Utama Menurut Hadi Tjahjanto

Pendahulu Nusron, Hadi Tjahjanto, yang turut menerbitkan kebijakan ini pada tahun 2023, juga menyoroti dua keunggulan utama sertifikat digital. Pertama, meminimalkan risiko kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Kedua, proses pengelolaan data menjadi lebih efisien, hemat biaya, dan menjamin keamanan informasi.

“Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” ujarnya saat acara pemberian sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Desember 2023.

Integrasi dengan Aplikasi Sentuh Tanahku

Kemudahan akses menjadi salah satu kunci dari sertifikat digital. Pemegang hak dapat memantau data sertifikat mereka secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga memberikan notifikasi jika terjadi perubahan pada data tanah. Sertifikat digital dilengkapi dengan QR code yang hanya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan.

Perlu diingat bahwa peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik dilakukan secara bertahap. Bagi masyarakat yang masih memerlukan salinan cetak, mereka tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan dengan proses verifikasi yang mudah melalui aplikasi.

Target Ambisius: 50 Persen di Tahun Ini

Pemerintah menargetkan program sertifikat tanah elektronik rampung dalam lima tahun ke depan, dengan target capaian minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah pada akhir tahun ini. Target ini didasarkan pada Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur transformasi digital di bidang pertanahan.

Penerbitan Sertifikat Elektronik Terus Meningkat

Data resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023, hingga 30 Juni 2025, telah diterbitkan sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik di 486 kantor pertanahan.

Tren penerbitan sertifikat elektronik terus menunjukkan peningkatan signifikan, terutama sejak Agustus 2024 yang mencapai 439.938 sertifikat, hingga puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat. Tahun 2025 juga mencatat capaian besar, di antaranya 445.936 sertifikat pada bulan Juni.

Percepatan ini didukung oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar di seluruh provinsi, mencakup wilayah prioritas dan non-prioritas, dari Aceh hingga Papua Barat.

Andika Dwi, Myesha Fatina Rachman, Pribadi Wicaksono, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Nusron Wahid Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Tags:

Share:

Related Post