ANGGOTA Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam menarik investor baru guna menghidupkan kembali denyut nadi industri tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah. Desakan ini muncul pasca-kepailitan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) yang mengguncang perekonomian daerah. “Kehadiran investor baru, didukung dengan insentif fiskal yang menarik, akan menjadi kunci untuk memulihkan pabrik dan membuka kembali lapangan kerja bagi para buruh Sritex,” tegas Edy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 13 November 2025.
Menurut Edy, solusi untuk permasalahan Sritex tidak bisa hanya terpaku pada penjualan aset oleh pemerintah dan kurator, meskipun hasil penjualan tersebut nantinya diperuntukkan bagi pembayaran hak-hak pekerja. Lebih dari sekadar pembayaran, Edy menekankan urgensi pencarian investor baru yang mampu menyerap kembali tenaga kerja lokal dan menggerakkan roda perekonomian Sukoharjo.
Untuk menarik minat investor, Edy mengusulkan pemberian stimulus investasi strategis yang komprehensif. Stimulus ini dapat berupa pembebasan pajak hingga lima tahun, kemudahan dalam impor bahan baku dan mesin produksi, serta jaminan prioritas penggunaan tenaga kerja lokal bagi investor yang berminat.
Langkah-langkah tersebut, menurutnya, akan memberikan dampak positif ganda. Di satu sisi, hak-hak pekerja yang terdampak PHK dapat segera diselesaikan. Di sisi lain, ekonomi daerah yang terpukul akibat penutupan pabrik Sritex dapat berangsur pulih. “Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan hanya sekadar menyalurkan bantuan. Pemerintah harus mampu membuka kembali harapan dan menciptakan lapangan kerja baru,” imbuhnya.
Edy juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak para mantan pekerja Sritex. Selain itu, ia mendorong pembentukan tim lintas kementerian yang bertugas merumuskan strategi pemulihan industri tekstil nasional secara menyeluruh.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan bahwa lebih dari 10 ribu karyawan Sritex di Sukoharjo kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tekstil yang dulunya terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025. Hingga saat ini, kurator baru membayarkan upah terakhir hingga bulan Februari. Ribuan buruh korban PHK tersebut juga masih menantikan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tertunda, menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
Oleh karena itu, Edy mendesak pemerintah dan kurator PT Sritex untuk segera menuntaskan pembayaran pesangon dan THR bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK massal sejak awal Maret 2025. Penuntasan hak-hak pekerja ini menjadi prioritas utama dalam upaya pemulihan kondisi sosial dan ekonomi di Sukoharjo.
Pilihan Editor: Tanda Tanya Manfaat Redenominasi Rupiah





