Syarat Bandara Internasional: Panduan Lengkap & Terbaru 2024

Admin

No comments

PEMERINTAH kembali menetapkan sejumlah bandara sebagai bandara internasional, sebuah langkah strategis untuk mendongkrak perekonomian daerah dan sektor pariwisata. Bandara-bandara yang kembali menyandang status internasional sejak April 2025 tersebut adalah Bandara Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan), dan H.A.S Hanandjoeddin (Bangka Belitung, Kepulauan Riau). Menyusul kemudian, Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dan Bandara Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat) juga turut mendapatkan status serupa sebulan berselang.

Keputusan penting ini dibahas secara mendalam dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri di Bukit Hambalang, Bogor, pada 1 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara tegas mendorong pembukaan bandara internasional di berbagai wilayah sebagai upaya konkret untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan geliat pariwisata daerah. “Guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resminya, menggarisbawahi visi besar di balik kebijakan ini.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa pengembalian status bandara internasional ini merupakan respons atas permintaan dari berbagai pemerintah daerah. Harapannya, langkah ini akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Namun, apa sebenarnya yang membuat sebuah bandara layak menyandang predikat sebagai bandara internasional? Mari kita telaah lebih lanjut persyaratan yang harus dipenuhi.

Penetapan bandara internasional diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Dalam peraturan ini, bandara internasional didefinisikan sebagai bandara yang melayani penerbangan domestik dan internasional. Pasal 16 secara spesifik menyebutkan lima aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status tersebut:

  1. Rencana Induk Nasional Bandara: Pedoman kebijakan nasional yang komprehensif terkait lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara.
  2. Aspek Pertahanan dan Keamanan Negara: Mengacu pada kebijakan strategis nasional yang ditetapkan oleh kementerian terkait, memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
  3. Potensi Pertumbuhan Pariwisata: Menilai lokasi bandara di kawasan wisata strategis, serta ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai seperti akomodasi dan transportasi darat.
  4. Kapasitas dan Kepentingan Angkutan Udara Nasional: Mengukur potensi layanan penerbangan, baik domestik maupun internasional, untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara.
  5. Dampak terhadap Ekonomi dan Perdagangan Luar Negeri: Menganalisis pertumbuhan ekonomi regional dan kontribusi sektor transportasi udara terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut.

Lebih lanjut, suatu bandara domestik dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai bandara internasional jika memenuhi sejumlah kriteria penting, antara lain:

  1. Tersedianya potensi angkutan udara domestik dan internasional yang memadai, disertai dengan target pengangkutan penumpang luar negeri yang jelas dan terukur.
  2. Adanya kontribusi signifikan dari sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan PDRB provinsi, menunjukkan dampak ekonomi yang nyata.
  3. Pertimbangan geografis yang strategis, seperti jarak bandara dengan bandara internasional lainnya, kedekatannya dengan bandara negara tetangga, serta kapasitas dan frekuensi penerbangan di sekitarnya.
  4. Konektivitas antar moda transportasi yang terintegrasi, mencakup kemudahan akses dari dan menuju bandara melalui berbagai moda transportasi, baik udara, darat, maupun laut.

Setelah menyandang status internasional, bandara akan terus dievaluasi secara berkala oleh direktur jenderal untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga. Evaluasi ini mencakup tinjauan terhadap:

  • Kepatuhan terhadap standar keselamatan, keamanan, dan layanan yang berlaku bagi bandara internasional, demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang.
  • Ketersediaan personel dan unit pelaksana yang kompeten untuk pelayanan bea cukai, imigrasi, serta karantina, memastikan kelancaran proses keluar masuk negara.
  • Pencapaian target jumlah angkutan udara luar negeri yang telah ditetapkan, sebagai indikator keberhasilan dalam menarik wisatawan dan investor asing.

Riri Rahayuningsih dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil sebagai Penyeimbang Pemerintah

Tags:

Share:

Related Post