Tanggul Beton Cilincing Bukan Pagar Bambu PIK: Ini Kata KCN!

Admin

No comments

PT KCN Klarifikasi Pembangunan Tanggul di Cilincing: Bukan Pagar Bambu PIK!

Jakarta Utara – PT Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan klarifikasi terkait pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan menegaskan bahwa proyek ini tidak ada kaitannya dengan isu pagar laut bambu yang sempat viral di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang.

“Jadi, proyek ini sama sekali berbeda dengan tanggul bambu yang sempat ramai diperbincangkan di PIK. Ini bukan kelanjutan dari proyek tersebut,” tegas Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 12 September 2025, seperti dilansir dari Antara.

Widodo menjelaskan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian integral dari konstruksi pelabuhan yang sedang mereka bangun. Ia menyayangkan masih banyak pihak yang keliru menghubungkan proyek di Cilincing ini dengan pagar laut bambu di PIK. Selain berbeda fungsi, jarak antara kedua lokasi pun cukup signifikan.

“Lokasinya sangat jauh. PIK berada di Tangerang, sementara ini (kawasan laut Cilincing) adalah batas terakhir Jakarta Utara. Setelah wilayah ini, baru masuk area BKT (Banjir Kanal Timur),” tambahnya.

Lebih lanjut, Widodo juga mengklarifikasi bahwa pembangunan dermaga pelabuhan ini tidak terkait dengan kawasan Marunda Center yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. “Apakah ini sama dengan Marunda Center? Tentu saja berbeda! Marunda Center itu sudah masuk wilayah Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

Proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah, tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. Hingga saat ini, progres pengerjaan telah mencapai 70 persen. Pier pertama hampir rampung, sementara pier kedua ditargetkan selesai pada tahun 2025, dan pier ketiga pada tahun 2026.

Izin Resmi dan Pengawasan Ketat dari KKP

Di lokasi yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa pembangunan tanggul ini telah mengantongi izin resmi. “Kami sudah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tanggul laut ini berada di dalam PKKPRL, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” ungkap Fajar.

Meski izin telah lengkap, KKP tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat agar reklamasi yang dilakukan tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir Cilincing. “Kami, baik dari Ditjen Penataan Ruang Laut maupun Ditjen PSDKP, akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan izin-izin yang telah diterbitkan,” pungkas Fajar.

Pilihan editor: Bahaya Burden Sharing Mendanai Koperasi Merah Putih dan 3 Juta Rumah

Tags:

Share:

Related Post