Tantiem BUMN: Alasan Rosan Ubah Kebijakan Direksi & Komisaris

Admin

No comments

Sibisnis – , Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang menjadi sorotan. Rosan Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, menjelaskan latar belakang penerbitan surat edaran tertanggal 30 Juli 2025 tersebut.

Surat edaran ini ditujukan langsung kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta anak usahanya. Intinya, SE ini menetapkan kebijakan baru terkait pemberian tantiem, insentif, dan berbagai bentuk penghasilan lainnya yang diterima oleh jajaran pimpinan BUMN.

Menurut Rosan, aturan ini adalah bagian dari upaya pembenahan fundamental dalam sistem pemberian insentif di lingkungan BUMN. “Kebijakan ini kami rancang untuk memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama bagi dewan komisaris, benar-benar mencerminkan kontribusi dan dampak positif mereka terhadap tata kelola BUMN,” tegasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Rosan menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pemangkasan honorarium. Justru, ini adalah penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan standar praktik tata kelola perusahaan terbaik di dunia atau yang dikenal dengan istilah Good Corporate Governance (GCG). “Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan yang layak, sepadan dengan tanggung jawab dan kontribusi yang mereka berikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, kebijakan pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya ini diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata dari Direksi dan Komisaris terhadap peningkatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Kebijakan baru ini juga mengadopsi praktik terbaik global, yaitu sistem pendapatan tetap tanpa kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi Komisaris. Rosan menjelaskan bahwa prinsip ini selaras dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap demi menjaga independensi pengawasan.

“Kami ingin membuktikan bahwa efisiensi tidak harus mengorbankan kualitas, dan reformasi tidak bisa dilakukan secara instan,” ujar Rosan. “Jika negara ingin dipercaya dalam mengelola investasi, kita harus memulai dari diri sendiri, dari cara kita menghargai kontribusi.”

Rosan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih besar. Tujuannya adalah membangun tata kelola investasi dan BUMN yang berbasis pada transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. “Penyesuaian tantiem ini adalah fondasi untuk meninjau ulang seluruh sistem remunerasi di BUMN,” paparnya.

Berdasarkan SE tersebut, pemberian tantiem, insentif (termasuk insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota Direksi BUMN dan anak usaha harus didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan hasil operasi perusahaan yang berkelanjutan.

Selain itu, laporan keuangan perusahaan harus dipastikan bukan merupakan hasil manipulasi atau aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan. Laporan keuangan juga tidak boleh terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau menyembunyikan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Dalam hal terdapat hasil usaha yang bersifat one-off (seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya) atau windfall, maka hasil tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan.

SE tersebut juga secara tegas melarang anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha untuk menerima tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Pilihan Editor: Survei Celios: Danantara Rentan Terjadi Korupsi

Tags:

Share:

Related Post