Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Prabowo: Apa Dampaknya?

Admin

No comments

Sibisnis – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkap alasan di balik keputusannya mencabut hak tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prabowo menyoroti praktik di mana komisaris hanya hadir rapat sekali sebulan, namun tetap menerima tantiem hingga puluhan miliar rupiah per tahun.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2025. Beliau menekankan bahwa komisaris seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan, bukan malah menjadi beban.

Memahami Apa Itu Tantiem

Lantas, apa sebenarnya tantiem itu? Secara sederhana, tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi, komisaris, dan bahkan karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Besaran tantiem ditentukan berdasarkan persentase laba bersih perusahaan dan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui keputusan Menteri BUMN, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kewajaran, serta kemampuan finansial perusahaan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan tantiem sebagai bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Sementara itu, Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN Pasal 1 ayat 14, menjelaskan tantiem sebagai penghasilan berupa penghargaan yang diberikan setiap tahun kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN apabila perusahaan berhasil membukukan laba.

Menariknya, tantiem juga dapat diberikan kepada direksi dan komisaris perusahaan meskipun perusahaan masih merugi, asalkan kinerja perusahaan menunjukkan peningkatan. Peraturan tersebut juga menjelaskan insentif kerja sebagai bentuk penghargaan tahunan bagi anggota direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN jika terjadi kenaikan kinerja.

Aturan Main Pembagian Tantiem

Ketentuan mengenai pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pasal 102 aturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan hanya dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi: pertama, opini audit perusahaan harus berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, tingkat kesehatan perusahaan minimal setara dengan peringkat BBB, tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan yang timbul akibat keputusan direksi sebelumnya maupun faktor-faktor di luar kendali direksi.

Ketiga, capaian Indikator Kinerja Utama (KPI) paling rendah sebesar 80 persen, juga tanpa memperhitungkan faktor-faktor di luar kendali direksi. Keempat, bagi BUMN yang mengalami kerugian, kerugian tersebut tidak boleh semakin dalam dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, bagi BUMN yang untung, kondisi keuangan tidak boleh berbalik merugi.

Aturan yang sama juga mengatur komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi direksi serta komisaris atau dewan pengawas BUMN. Besaran tantiem ditetapkan sebagai berikut:

* Wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN.
* Anggota direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN.
* Komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN.
* Wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN.
* Anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN.

Sebelumnya, kebijakan penghentian tantiem bagi dewan komisaris telah ditegaskan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui surat bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer Rosan Perkasa Roeslani, disebutkan bahwa dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya tidak lagi berhak atas tantiem maupun bentuk insentif lainnya.

Sebaliknya, dewan direksi masih berhak menerima tantiem sesuai dengan aturan yang berlaku. Rosan menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghemat pengeluaran BUMN hingga Rp 8 triliun per tahun. “Penghematannya itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kami bikin lengkap,” kata Rosan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Hendrik Yaputra, Muhammad Nafis Wirasaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dasco: Penghapusan Tantiem Pejabat BUMN Bisa Hemat Rp 18 Triliun

Tags:

Share:

Related Post