KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kominfo) secara resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan data yang diminta oleh pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, TikTok telah mengirimkan data terkait aktivitas TikTok Live selama demonstrasi pada akhir Agustus lalu. “TikTok telah menyerahkan data yang kami minta terkait dengan lonjakan traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa data yang diberikan TikTok mencakup rekapitulasi harian mengenai peningkatan traffic, jumlah monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar aturan secara agregat. Setelah melalui analisis mendalam, Kominfo menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajibannya dalam penyediaan data.
“Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, Kominfo mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tegas Alex.
Dengan dicabutnya pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Pemerintah, di sisi lain, tetap berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini, lanjut Alex, juga menegaskan komitmen Kominfo dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Ia mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk selalu mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
Ke depannya, Kominfo akan terus melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat. “Tujuannya adalah untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alex.
Sebelumnya, izin TikTok dibekukan karena platform tersebut dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Langkah tegas ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ungkap Alex dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kominfo mencurigai adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring. Pihaknya telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alex menjelaskan bahwa permintaan data ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut menyatakan bahwa PSE Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, Kominfo menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembekuan sementara TDPSE ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Kominfo, kata Alex, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik