TikTok Kembali! Izin Dipulihkan Jika Komitmen Dipenuhi

Admin

No comments

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dan koordinasi terkait pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa izin TikTok berpotensi segera dipulihkan jika platform tersebut memenuhi semua kewajibannya.

“TikTok aktif berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencari solusi konstruktif dalam memenuhi kewajiban yang diminta. Apabila kewajiban ini terpenuhi, status pembekuan TDPSE dapat dicabut secepatnya,” jelas Alex saat dihubungi oleh Tempo.

Sebelumnya, Kominfo telah meminta data dari TikTok, meliputi informasi mengenai traffic, aktivitas siaran langsung (live), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna. Kominfo mengundang TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi permintaan data secara komprehensif.

Alex menjelaskan bahwa permintaan data ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang dalam rangka pengawasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kominfo menilai TikTok telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagai PSE privat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah penyediaan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 menjadi satu-satunya syarat untuk pemulihan izin, Alex hanya menyampaikan bahwa TikTok telah menunjukkan respons yang positif. Sayangnya, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai bentuk respons positif tersebut. “TikTok sudah memberikan respons positif,” ujarnya singkat.

Menanggapi pembekuan sementara izinnya, pihak manajemen TikTok melalui juru bicaranya menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh regulasi yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 3 Oktober 2025, kepada Tempo.

Lebih lanjut, TikTok menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kominfo dalam menyelesaikan permasalahan ini, sekaligus melindungi privasi pengguna dan memastikan keamanan serta keberlangsungan platform bagi komunitas TikTok di Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Kominfo untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” pungkas Juru Bicara TikTok.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Tags:

Share:

Related Post