Tom Lembong Bebas Rutan, Peluk Istri: Akhirnya Saya Bebas!

Admin

No comments

Tom Lembong Bebas dari Lapas Cipinang, Disambut Anies Baswedan dan Sorak Gembira Pendukung

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas. Ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (8/1) sekitar pukul 22.05 WIB. Kebebasan Tom Lembong disambut hangat oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.

Selain Anies, tampak pula tokoh-tokoh penting lainnya seperti Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, turut hadir memberikan dukungan. Kehadiran tokoh-tokoh ini semakin menambah semarak suasana malam itu.

Mengenakan kaus polo berwarna biru, Tom Lembong tak dapat menyembunyikan rasa harunya. Air mukanya berkaca-kaca, seolah menahan luapan emosi. Sorot matanya memancarkan kelegaan bercampur syukur, menyadari bahwa proses hukum yang sempat membelitnya kini telah resmi dihentikan.

“Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” ucap Tom Lembong dengan suara bergetar, sembari merangkul erat sang istri, Ciska Wihardja. Kata-kata ini menjadi ungkapan kebahagiaan yang mendalam setelah melewati masa-masa sulit di balik jeruji besi.

Keluarnya Tom Lembong dari gerbang Lapas Cipinang disambut sorak gembira oleh massa pendukung yang setia menunggu. Seremoni kebebasan ini menjadi momen haru dan penuh sukacita bagi mereka yang percaya pada keadilan.

Mantan Kepala BKPM periode 2016-2019 itu mengungkapkan rasa syukurnya atas pembebasannya, berkat pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong juga menuturkan bahwa waktu yang dihabiskannya di penjara memberinya kesempatan untuk merenung secara mendalam, terutama terkait kasus yang menjeratnya.

“Terima kasih yang mendalam dan dengan komitmen untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi negeri kita tercinta,” ujar Tom Lembong, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan selama ini.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu, dalam kasus impor gula. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Kerugian ini diakibatkan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan, yang dinilai tidak didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembebasan Tom Lembong dari Lapas Cipinang ini tidak lepas dari pengampunan hukum berupa abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, dikabarkan bahwa Prabowo akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum bagi abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.

Lebih lanjut, Keppres tersebut juga direncanakan mencakup pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Yusril Izha Mahendra, menjelaskan bahwa dengan adanya abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, meskipun sudah ada putusan hukum di pengadilan tingkat pertama.

“Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tegas Yusril dalam keterangan persnya pada Jumat (1/8), menandaskan bahwa kasus Tom Lembong telah resmi ditutup.

Tags:

Share:

Related Post