KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini meraih angin segar bagi para eksportir udang Indonesia. Melalui serangkaian negosiasi intensif, KKP berhasil mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terkait kebijakan impor baru, Import Alert (IA) #99-52. Kabar baiknya, kesepakatan ini membuka jalan bagi ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika untuk tetap bisa masuk ke pasar AS.
Kesepakatan penting ini dicapai pada 18 Oktober 2025 (waktu Amerika), setelah perundingan maraton menyusul penerbitan Import Alert #99-52 oleh pemerintah AS. Kebijakan yang sedianya akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025 ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri udang nasional.
Menurut Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, FDA akhirnya memberikan lampu hijau untuk masuknya ribuan kontainer udang asal Indonesia. “Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan diperkirakan tiba di Amerika setelah 31 Oktober 2025,” ungkap Ishartini seperti dikutip dari Antara, Minggu, 19 Oktober 2025.
Lantas, apa sebenarnya Import Alert #99-52 ini? Kebijakan ini merupakan bentuk pengawasan ketat yang diterapkan FDA terhadap produk udang asal Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium 137 pada udang yang diekspor.
Dengan pemberlakuan efektif mulai 31 Oktober 2025, Import Alert #99-52 mewajibkan setiap produk udang dari wilayah yang dianggap berpotensi terdampak untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium 137. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum udang tersebut dapat memasuki pasar Amerika.
Kebijakan ini sempat menjadi momok bagi para pelaku usaha ekspor udang. Pasalnya, ketika aturan tersebut diumumkan, ribuan kontainer udang Indonesia sudah dalam perjalanan dan diperkirakan akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober, tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang dipersyaratkan oleh regulasi baru. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para eksportir.
Namun, berkat upaya diplomasi yang gigih, KKP berhasil meyakinkan FDA. “Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” jelas Ishartini.
Lebih lanjut, Ishartini menambahkan bahwa setibanya di AS, seluruh kontainer udang tersebut akan tetap menjalani pemeriksaan oleh FDA. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan serupa juga diberlakukan terhadap kontainer udang yang masuk sebelum tanggal 31 Oktober. Dengan adanya kesepakatan dispensasi ini, diharapkan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Pilihan Editor: Misteri Udang dengan Sesium-13