Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum (UM) 2026 telah resmi dimulai di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Fokus utama dalam diskusi saat ini adalah penentuan payung hukum yang akan menjadi landasan dalam menetapkan standar gaji terendah untuk tahun depan.
Menurut Yassierli, kajian terkait penetapan upah minimum 2026 sebenarnya sudah berjalan sejak pertengahan tahun ini. Selain membahas dasar hukum yang tepat, Depenas juga aktif mengumpulkan berbagai aspirasi terkait penyesuaian upah minimum dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.
“Depenas sedang giat menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. Kami akan terus mengawasi proses ini, mengingat Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Yassierli saat ditemui di Wisma Danantara, Rabu (1/10).
Depenas sendiri terdiri dari tiga unsur utama, yaitu perwakilan dari pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha. Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memberikan usulan mengenai rentang penyesuaian upah minimum yang diharapkan untuk tahun depan.
Baca juga: Menaker Bahas Penyesuaian Upah Minimum 2026, Aturan Baru Disiapkan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penyesuaian upah minimum 2026 kemungkinan besar tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang. Hal ini dikarenakan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang mengatur tentang ketenagakerjaan, ditargetkan selesai dan terbit pada tahun depan.
“Saya belum bisa memastikan apakah bentuk aturannya nanti berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Bentuknya akan sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang,” kata Indah.
Penerbitan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi rekomendasi tersebut. Namun, ia juga memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan tidak akan menjadi dasar hukum bagi penetapan upah minimum 2026.
Indah menilai bahwa diskusi mengenai payung hukum di Depenas saat ini masih berjalan dengan positif. Oleh karena itu, ia optimis bahwa aturan terkait penyesuaian upah minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal, yaitu pada 21 November 2025.
“Sejauh ini, tidak ada perubahan jadwal terkait penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026. Semuanya masih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, penetapan upah minimum tahun ini tidak didasarkan pada UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Payung hukum yang digunakan untuk menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024.