Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tengah mempersiapkan penarikan pinjaman luar negeri senilai Rp 60 miliar yang direncanakan untuk tahun depan. Perjanjian terkait utang luar negeri ini, yang menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas nasional, telah ditandatangani pada 29 Agustus 2025.
Rencana strategis ini disampaikan oleh Menteri PPN Rachmat Pambudy dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada pertemuan yang berlangsung di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 September 2025, Rachmat secara khusus memohon dukungan dan persetujuan Komisi XI. “Sebagai penutup, izinkan kami juga mohon dukungan persetujuan Komisi XI terhadap alokasi pinjaman luar negeri SMART sebesar Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang selama ini sudah kami dapatkan,” jelasnya.
Rachmat merincikan bahwa `utang luar negeri` tersebut merupakan komponen penting dari program bernama Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART). Dalam pelaksanaan proyek ambisius ini, Bappenas menjalin kerja sama strategis dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Komitmen finansial dari kolaborasi ini mencapai US$ 50 juta, atau setara dengan Rp 821,2 miliar, dengan asumsi kurs rupiah sebesar 16.424 per dolar Amerika Serikat.
Tujuan utama dari program SMART sangat jelas, yakni untuk mendorong transformasi birokrasi dan meningkatkan `penguatan kapasitas SDM` di Indonesia. Melalui inisiatif ini, diharapkan terjadi penguatan manajemen SDM berbasis kompetensi, peningkatan kinerja aparatur, serta perbaikan tata kelola regulasi dan institusi pembangunan secara menyeluruh.
Berdasarkan paparan dari Bappenas, durasi implementasi program SMART direncanakan berlangsung selama tujuh tahun, dimulai dari 2026 hingga 2032. `Rencana penarikan pinjaman` akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan Rp 60 miliar pada tahun depan (2026), dilanjutkan Rp 146,6 miliar pada 2027. Pada tahun berikutnya, 2028, akan ditarik pinjaman senilai Rp 133,4 miliar, kemudian Rp 121,1 miliar pada 2029, dan Rp 11,6 miliar pada 2030. Dua tahun terakhir, 2031 dan 2032, masing-masing akan menarik pinjaman sebesar Rp 101,4 miliar dan Rp 71,1 miliar.
Menanggapi proposal tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa DPR dan `Kementerian PPN/Bappenas` akan segera menjadwalkan pembahasan khusus mengenai penarikan `pinjaman luar negeri` ini. “Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan program yang menggunakan pinjaman luar negeri kepada komisi sebelas untuk segera dibahas. Akan segera diagendakan,” ujarnya, menegaskan komitmen Komisi XI untuk meninjau lebih lanjut rencana penting ini.
Pilihan Editor: Jika Program Makan Bergizi Gratis Didanai Utang Luar Negeri