UU BUMN Baru: 12 Poin Krusial yang Wajib Anda Tahu!

Admin

No comments

RUU BUMN Disahkan: Era Baru Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN dengan adanya 12 poin substansi krusial yang mengalami perubahan dari UU nomor 19 Tahun 2003, yang telah mengalami revisi sebanyak empat kali.

Keputusan penting ini disepakati dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Setelah perwakilan Komisi VI menyampaikan pembahasan mendalam serta substansi revisi, Dasco mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat mengenai BUMN ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco. Pertanyaan ini dijawab dengan jawaban serentak “Setuju” dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, memaparkan laporan hasil pembahasan tingkat pertama revisi UU ini. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan secara intensif bersama dengan perwakilan pemerintah. “Akhirnya, melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September, seluruh fraksi di Komisi VI dan pemerintah menyetujui Rancangan UU tentang perubahan keempat BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna ini,” jelasnya.

Anggia kemudian merinci 12 poin perubahan utama dalam revisi UU BUMN ini. Pertama, terjadi perubahan nomenklatur, di mana Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Kedua, ditegaskan kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara yang dialihkan kepada BP BUMN.

Lebih lanjut, revisi ini juga mengatur penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara. “Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki posisi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Anggia.

Poin kelima adalah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, dilakukan penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang akan diisi oleh kalangan profesional.

Perubahan signifikan lainnya adalah pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meningkatkan transparansi. Selain itu, ditambahkan pula kewenangan bagi BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kesembilan, ditegaskan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan tertinggi.

Selanjutnya, revisi ini mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional dan holding investasi, maupun pihak ketiga, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Poin kesebelas adalah pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Terakhir, diatur mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Pilihan Editor: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan. Apa Kewenangannya?

Tags:

Share:

Related Post