KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengumumkan bahwa sertifikasi halal akan diwajibkan untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual di warung masakan Padang, Tegal, Betawi, dan sejenisnya. Selain itu, produk kosmetik dan barang impor yang masuk ke Indonesia juga akan terkena kewajiban serupa. “Oktober 2026, wajib halal,” tegas Haikal saat ditemui di Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Haikal Hasan dengan bangga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal terbaik di dunia, bahkan menjadi rujukan bagi banyak negara lain. “Sistem kita terbaik, semua belajar dari kita,” ungkapnya, menekankan keunggulan sistem sertifikasi halal Indonesia.
Kabar baiknya, Haikal sebelumnya telah menyampaikan bahwa Warung Tegal dan warung makan sejenisnya bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya pada Selasa, 19 Agustus 2025, seperti yang tertulis dalam keterangan tertulis.
Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juli 2025. “Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” jelas Haikal.
Kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg dan warung makan tradisional lainnya bertujuan agar mereka dapat dengan mudah memperoleh sertifikat halal melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan sertifikasi ini, diharapkan warung-warung tersebut memiliki standar yang jelas dan mampu meningkatkan daya saing mereka di pasar.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri yang kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” papar Haikal.
Menurut Haikal, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal akan semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sertifikat halal memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” pungkasnya, berharap agar makanan tradisional Indonesia semakin digemari oleh generasi muda.
Pilihan Editor: Mengapa MUI Tak Mencabut Label Halal Jajanan Mengandung Babi