JAKARTA, Sibisnis – Kabar kurang sedap menghampiri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Informasi ini diumumkan secara resmi oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera, dengan nomor register perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025. Saat ini, WIKON tengah menunggu jadwal sidang dan relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ngatemin alias Emin, Corporate Secretary WIKA, menegaskan bahwa gugatan PKPU ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan KONTAN, WIKA telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk membahas lima surat utang pada tanggal 28 dan 29 Agustus. Surat utang tersebut meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Ngatemin juga menjelaskan bahwa WIKA sebenarnya telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A, yang total nilainya mencapai Rp 896,5 miliar. Pembayaran ini telah dilakukan sesuai jatuh tempo pada tanggal 8 September 2024.
Lebih lanjut, terkait RUPO dan RUPSU yang diadakan pada 28 Agustus 2025, agenda utamanya adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan.