WNA Filipina Ditangkap! KKP Limpahkan Kasus Illegal Fishing ke Kejaksaan

Admin

No comments

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas illegal fishing dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus penangkapan ikan ilegal oleh kapal berbendera Filipina, Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168, ke Kejaksaan Negeri Bitung. Kapal dengan bobot 754 gross tonnage (GT) ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan kronologi penangkapan kapal tersebut. KP. Orca 04 berhasil mengamankan FV. Princess Janice-168 pada tanggal 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717. “Dengan diserahkannya dua tersangka dan sejumlah barang bukti kepada JPU (jaksa penuntut umum), maka proses penyidikan kasus ini telah dinyatakan tuntas,” tegas Pung dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu, 20 September 2025.

Dua tersangka yang berkewarganegaraan Filipina, dengan inisial SCC dan EBS, kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, merinci barang bukti yang turut diserahkan. Selain kapal FV. Princess Janice-168, barang bukti lainnya termasuk satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, dan satu unit rumpon. Tak hanya itu, turut disita pula satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta berbagai peralatan navigasi dan komunikasi.

Penangkapan ini bermula dari operasi pengawasan KKP terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal di WPP-NRI 717 Samudra Pasifik, di wilayah utara Papua. Keberadaan kapal ikan asing berbendera Filipina ini menimbulkan kecurigaan dan berujung pada penangkapan.

Pung menambahkan bahwa kapal berukuran jumbo ini memiliki kapasitas tangkap yang sangat besar, mencapai hingga 400 ton ikan tuna dalam sekali operasi. “Ini adalah tangkapan terbesar yang pernah kami amankan dalam satu dekade terakhir, baik dari segi ukuran kapal maupun jaring yang digunakan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Fishing Vessel Princess Janice-168 dengan bobot 754 GT tersebut ternyata tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang sah dari pemerintah Indonesia. “Kapal dan alat tangkapnya berukuran sangat besar. Luas area operasinya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan potensi tangkapan hingga 400 ton ikan dalam sekali operasi. Ironisnya, sebagian besar ikan yang ditangkap adalah baby tuna,” jelas Pung.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa kapal tersebut diawaki oleh 32 orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin modern berdimensi besar, dengan panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer.

Dalam operasi penangkapan ini, KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06, yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan. Setelah berhasil ditangkap, kapal pencuri ikan tersebut diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Pung menegaskan bahwa FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Pencurian Ikan di Natuna dan Lemahnya Pengawasan

Tags:

Share:

Related Post